blog visitors

Anak angkat Rano Karno membeli narkoba secara online update


Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa Anak angkat Rano Karno membeli narkoba secara online penyidik kepolisian menjerat Raka Widyarma dengan tiga pasal penyalahgunaan narkotik. Di antara tiga pasal yang disebutkan hukuman terberat yang membayangi Raka adalah kurungan penjara selama 20 tahun. hal ini pasti membuat keluarga Rano karno terpukul. Tiga pasal yang disebut oleh Rikwanto adalah Pasal 112, 113, dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari ketiga pasal tersebut, ancaman hukuman yang paling berat terletak pada Pasal 114 ayat 1.

Bunyinya “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun,” demikian tertulis dalam undang-undang tersebut.

Raka tertangkap tangan oleh Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta membeli lima butir ekstasi melalui jasa ekspedisi Federal Express (Fedex). Ekstasi tersebut dikirim oleh seorang bandar asal Malaysia bernama Tan ke rumah Karina Endetia, teman Raka.

Paket tersebut sudah dicurigai aparat setibanya di bandara. Setelah dipindai menggunakan X-ray, diketahui ada pil yang mirip ekstasi. Polisi kemudian mengambil paket tersebut dan mengantarkannya ke alamat tujuan. Ternyata paket tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh Raka. “Polisi bertanya, apakah betul ini paket yang ditunggu-tunggu. Dia bilang, iya,” kata Rikwanto.

Sejurus kemudian polisi langsung menangkap Raka dan Karina. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

skian artikel tentang Anak angkat Rano Karno membeli narkoba secara online update semoga bermanfaat

sumber : tempo.co

0 komentar:

Posting Komentar